PERJANJIAN KERJA SAMA ARTIS DENGAN
PH. PILEM PLUS PRODUCTION
“ TRAGEDI “
Perjanjian ini di buat pada hari Selasa 30 Juni 2015 bertempat di Desa
Cintakarya Dusun Cikubang Rt: 02 Rw:04 Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran,
telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 ( satu ) pembuatan Film
“TRAGEDI”, oleh Kedua Pihak dan di antara
para pihak yang akan melakukan perjanjian tersebut di bawah ini:
Nama :
Ai Nurhidayat
Pekerjaan :
Pemilik PH. Pilem Plus Production
No. HP :
082323527142
Alamat : Dusun Cikubang, Desa Cintakarya,
RT: 03 RW: 04, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis.
Dalam hal ini bertindak untuk Produser dan atas nama
PH. Pilem Plus Production, yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Ekayanti Fitriana
Pekerjaan :
Pelajar
No. HP :
085863915784
Alamat :
Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran
Dalam hal ini bertindak untuk Pemeran Utama dan atas
diri sendiri, yang selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai
pemilik PH. Pilem Plus Production menyatakan bersedia menyediakan fasilitas
selama pengambilan gambar (shoting) berlangsung dan memberikan honor (fee)
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melakukan pengambilan gambar
(shoting) dengan waktu yang di tentukan.
Kedua
belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan
syarat dan ketentun sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD
PIHAK PERTAMA bermaksud memakai jasa PIHAK KEDUA
sebagai pemeran utama dalam film TRAGEDI, dan PIHAK KEDUA telah menyatakan
persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut.
PASAL 2
JADWAL KEGIATAN
1.
Penagmbilan
gambar akan dilaksanakan slama 7 hari dan dilakukan selama 4 hari sekali Dari
08 Juli 2015 sampai dengan 29 Juli 2015 dengan lokasi pengambilan gambar di
wilayah Pangandaran-Jawa Barat.
2.
Lama waktu
pengambilan gambar akan dilakukan selama 5 jam kecuali Hari minggu di lakukan
selama 8 jam dari 24 jam yang ada, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi
(sin) yang ada.
3.
Diluar waktu
pengambilan gambar, PIHAK KEDUA di berikan waktu istirahat 1 Jam.
PASAL 3
BIAYA
Dalam pembuatan Film Tragedi, PIHAK KEDUA akan
dibayarkan sebagai honor sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas jasa
yang di berikan.
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran honor(free) kepada PIHAK KEDUA secra
langsung, yang di tetapkan sebagai berikut:
a.
Tahap pertama
sebagai uang muka sebesar Rp.20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang akan di
bayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengambilan gambar
pertama selesai dilakukan.
b.
Tahap kedua akan
di bayarkan sebesar 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Pada akhir pengambilan
gambar.
c.
Tahap ketiga akan
di bayarkan sebesar Rp. 30.00,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) pada saat 1 hari
setelah film di tayangkan.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kebutuhan PIHAK
KEDUA selama pengambilan gambar berlangsung sebagai berikut:
1.
Menyediakn
akomodasi berangka dan pulang selama pengambilan gambar berlangsung.
2.
Menyediakan perlengkapan
pengambilan gambar berupa tat arias (make up) dan kostum.
PASAL 6
KEWJIBAN PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk menghafal scenario yang diberikan sesuai dengan perannya.
2.
PIHAK KEDUA
berkewajiban datang tepat waktu dan berlaku baik dengan setiap lawan main dan
kru di lokasi pengambilan gambar.
3.
PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk menggunakan perlengkapan pengambilan gambar berupa kostum
dan tat arias (make up).
4.
PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk mengikuti arahan sutradara selama pengambilan gambar.
PASAL 7
PEMBATALAN
1.
Perjanjian kerja
sama ini tidak dapat di batalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak
lainnya.
2.
Pembatalan oleh 1
(satu) pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan
wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
PASAL 8
SANKSI
1.
Jika PIHAK
PERTAMA tidak memberikan honor (fee) tepat waktu, Maka PIHAK KEDUA berhak
mendapatkan tambahan 10% dari nilai honor (fee) yang di tetapkan.
2.
Jika PIHAK KEDUA
tidak melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran
sebesar 10% dari honor (fee) yang di tetapkan, dan membayar ganti atas kerugian
yang di terima PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
1.
Dalam hal
terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di
luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam atau sejenisnya,
maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita
karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 hari
setelah mengetahui adanya peristiwa yang di maksud keadaan memaksa tersebut di
atas.
2.
Terhadap segala
kerugian yang di sebabkan atas hal-hal tersebut di atas, para pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Dalam hal
terjadinya sengketa dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, maka para
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2.
Apabila tidak
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili)
yang umum dan tetap di kantor pengadilan negeri.
Demikian perjanjian ini di
buat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal
perjanjian serta di buat rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan
hokum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Ai
Nurhidayat) (Ekaynti Fitriana)