Senin, 25 Januari 2016



PERJANJIAN KERJA SAMA ARTIS DENGAN
PH. PILEM PLUS PRODUCTION
“ TRAGEDI “

            Perjanjian ini di buat pada hari Selasa 30 Juni 2015 bertempat di Desa Cintakarya Dusun Cikubang Rt: 02 Rw:04 Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, telah disepakati  suatu perjanjian  kerjasama untuk 1 ( satu ) pembuatan Film “TRAGEDI”, oleh Kedua Pihak dan di antara  para pihak yang akan melakukan perjanjian tersebut di bawah ini:

Nama              : Ai Nurhidayat
Pekerjaan        : Pemilik PH. Pilem Plus Production
No. HP             : 082323527142
Alamat            : Dusun Cikubang, Desa Cintakarya, RT: 03 RW: 04, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis.
Dalam hal ini bertindak untuk Produser dan atas nama PH. Pilem Plus Production, yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

Nama              : Ekayanti Fitriana
Pekerjaan        : Pelajar
No. HP             : 085863915784
Alamat                        : Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran
Dalam hal ini bertindak untuk Pemeran Utama dan atas diri sendiri, yang selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemilik PH. Pilem Plus Production menyatakan bersedia menyediakan fasilitas selama pengambilan gambar (shoting) berlangsung dan memberikan honor (fee) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melakukan pengambilan gambar (shoting) dengan waktu yang di tentukan.
            Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan syarat dan ketentun sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD
PIHAK PERTAMA bermaksud memakai jasa PIHAK KEDUA sebagai pemeran utama dalam film TRAGEDI, dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut.

PASAL 2
JADWAL KEGIATAN
1.      Penagmbilan gambar akan dilaksanakan slama 7 hari dan dilakukan selama 4 hari sekali Dari 08 Juli 2015 sampai dengan 29 Juli 2015 dengan lokasi pengambilan gambar di wilayah Pangandaran-Jawa Barat.
2.      Lama waktu pengambilan gambar akan dilakukan selama 5 jam kecuali Hari minggu di lakukan selama 8 jam dari 24 jam yang ada, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi (sin) yang ada.
3.      Diluar waktu pengambilan gambar, PIHAK KEDUA di berikan waktu istirahat 1 Jam.
PASAL 3
BIAYA
Dalam pembuatan Film Tragedi, PIHAK KEDUA akan dibayarkan sebagai honor sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas jasa yang di berikan.



PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran honor(free) kepada PIHAK KEDUA secra langsung, yang di tetapkan sebagai berikut:
a.      Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp.20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang akan di bayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengambilan gambar pertama selesai dilakukan.
b.      Tahap kedua akan di bayarkan sebesar 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Pada akhir pengambilan gambar.
c.       Tahap ketiga akan di bayarkan sebesar Rp. 30.00,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) pada saat 1 hari setelah film di tayangkan.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kebutuhan PIHAK KEDUA selama pengambilan gambar berlangsung sebagai berikut:
1.      Menyediakn akomodasi berangka dan pulang selama pengambilan gambar berlangsung.
2.      Menyediakan perlengkapan pengambilan gambar berupa tat arias (make up) dan kostum.

PASAL 6
KEWJIBAN PIHAK KEDUA
1.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghafal scenario yang diberikan sesuai dengan perannya.
2.      PIHAK KEDUA berkewajiban datang tepat waktu dan berlaku baik dengan setiap lawan main dan kru di lokasi pengambilan gambar.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menggunakan perlengkapan pengambilan gambar berupa kostum dan tat arias (make up).
4.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengikuti arahan sutradara selama pengambilan gambar.



PASAL 7
PEMBATALAN
1.      Perjanjian kerja sama ini tidak dapat di batalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
2.      Pembatalan oleh 1 (satu) pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
SANKSI
1.      Jika PIHAK PERTAMA tidak memberikan honor (fee) tepat waktu, Maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tambahan 10% dari nilai honor (fee) yang di tetapkan.
2.      Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran sebesar 10% dari honor (fee) yang di tetapkan, dan membayar ganti atas kerugian yang di terima PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
FORCE MAJEURE
1.      Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam atau sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang di maksud keadaan memaksa tersebut di atas.
2.      Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas hal-hal tersebut di atas, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
1.      Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2.      Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di kantor pengadilan negeri.

Demikian perjanjian ini di buat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta di buat rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hokum yang sama.




PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA




(Ai Nurhidayat)                                                                       (Ekaynti Fitriana)